RANCAH POST – Kapolsek Pulo Gadung Komisaris Polisi Zulham Effendy menyatakan polisi sedang periksa handphone milik Roger Danuarta, roger adalah tersangka dalam kasus narkoba yang mendekam di rutan polsek sejak Senin, 17 Februari 2014. “Kami mendalami percakapan antara Roger dan pria berinisial M untuk mengungkap identitasnya,” kata dia. Selasa, 18 Februari 2014.
Pria berinisial M, diakui Roger merupakan kenalannya yang baru 3 kali ditemuinya. Namun dalam setiap pertemuan, keduanya kerap memakai narkoba bersama-sama. Minggu, 16 Februari 2014 lalu, Roger bertemu M di sebuah restoran di kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sepulang dari sana, keduanya memakai heroin bersama-sama di dalam mobil. Pria berinisial M lah yang menyuntikkan heroin ke lengan kanan Roger.
Setelah keduanya berpisah, pada malam itu Roger pulang, namun di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, dia kehilangan kesadaran. Setelah dinyatakan positif memakai heroin, Roger ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan M, yang menurut Roger merupakan pemasok narkoba untuk dia, kini masih buron. Polisi telah menetapkan M ke dalam Daftar Pencarian Orang, karena diduga M merupakan pengedar narkoba.
Pengacara Roger Danuarta, Jufry M Manus di kantor Polsek Pulo Gadung mengatakan Roger siap untuk terbuka kepada polisi perihal identitas M. “Tapi Roger juga bilang memang belum kenal lama jadi yang dia tahu tidak banyak,” tuturnya. Adapun di telepon seluler Roger terdapat 4 kontak dengan inisial M. “M ini bisa jadi siapa saja, yang pasti Roger tidak akan menutup-nutupi.”
Terkait ancaman hukuman penjara yang ditimpakan kepada Roger, Jufry menyebutkan pihak keluarga Roger akan mengajukan proses rehabilitasi. “Tapi itu kan nanti di pengadilan,” katanya. “Sekarang kami akan mengikuti proses pemeriksaan oleh polisi dan menjalankan sesuai prosedur.”