RANCAH POST – Sesuai hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2013 antara Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Keuangan dan BPKP telah diputuskan bahwa dana SILPA Tunjangan Profesi PNS Daerah yang ada di kas Daerah Kabupaten/Kota belum bisa di gunakan untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2010-2012 dan BPKP akan audit secara menyeluruh awal tahun 2014 untuk penggunaan dana Tunjangan Profesi yang ada di Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No: 843/B/Ku/2013, No; 4492/C/Ku/2013, No: 7364/D/Ku/2013 tertanggal 20 Desember kemarin kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Perihal penundaan penggunaan dan SILPA dan penerbitan SK tunjangan profesi PNS Daerah untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2010-2012, Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Dirjen Dikdas Hamid Muhamad dan Dirjen Dikmen Achmad Jaziedie berharap pemberitahuan tersebut untuk disosialisasikan kepada calon penerima tunjangan profesi kurang bayar (carry over) di wilayah Kabupaten Ciamis serta pemangku kepentingan lainnya.
Jumlah PNS Daerah Kabupaten Ciamis yang belum menerima kurang bayar (carry over) tunjangan profesi pada tahun 2012 mencapai 20178 orang yang terbagi dalam tiga bulan; yakni bulan Juni 6791, bulan September 6717 dan bulan Desember 6670 pegawai dengan total dana kurang lebih mencapai 68 M untuk Kabupaten Ciamis.
Dalam hal ini, H. Tatang selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis berharap kepada semua Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Sekolah SMP/SMA dan SMK segera mensosialisasikan perihal penundaan realisasi pembayaran tunjangan profesi kurang bayar 3 bulan pada tahunanggaran 2012 kepada msing-masing calon penerima seperti yang tertulis dalam surat edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis perihal penundaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2012 dengan No: 900/65-Disdik/2014 tertanggal 13 Januari 2014 kepada Kepala UPTD, Kepala SMP, SMA dan SMK. (Azie)