RANCAH POST – Sebanyak 129 botol miras disita petugas kepolisian Banjar dalam penggerebekan maraton dua hari yakni Minggu-Senin (29-30/12/2013). Minuman keras berbagai jenis tersebut disita dari dua buah warung yang selama ini dikenal sebagai penjual jamu.
Sebanyak 9 botol diperoleh dari warung milik milik Azhar (40) di Dusun Pangasinan Desa Binangun Kecamatan Pataruman. Kemudian, sitaan yang cukup “mucekil” diperoleh polisi dari warung jamu lain milik Salim di sekitar kawasan Pasar Banjar. Di kios ini polisi mengamankan tak kurang dari 120 botol miras berbagai jenis.
Azhar maupun Salim merupakan warga kelahiran Nangroe Aceh Darusalam dikenal sebagai penjual miras yang cukup tenar di Kota Banjar yang berkedok berjualan jamu. Keduanya langsung dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Saat barang dagangannya disita, Salim sempat protes karena minuman jenis bir pun rupanya turut diamankan oleh aparat. Salim berkilah, bir tidak termasuk minuman keras karena kadar alkoholnya kurang dari 5 persen. “Di daerah lain memang benar bir tidak bisa diamankan, tapi ini Banjar bung!.
Dalam Perda Miras di Kota Banjar, berapa pun kadar alkoholnya sudah termasuk miras, jadi bisa diamankan,” kata seorang petugas.
Ditempat terpisah, Kapolres Banjar AKBP Asep Saepudin menuturkan penertiban pedagang miras itu merupakan salah satu langkah polisi untuk menciptakan suasana kondusif dan aman saat perayaan malam tahun baru.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Kosasih itu melakukan pengerebekan terhadap warung penjual miras untuk meminimalisasi penyalahgunaannya. Sebab pengaruh miras rentan mendorong untuk terjerumus pada hal-hal negatif.
“Yang jelas kita akan tetap menjerat yang bersangkutan dengan tindak pidana ringan, dan barang buktinya langsung kita amankan,” ujar AKP. Kosasih.(Kabar Priangan)