RANCAH POST – Polresta Banjar tentukan tiga dari 14 orang yang tertangkap di lokasi judi sabung ayam di wilayah Cikabuyutan Timur, RT 13/05, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sabtu (21/12/2013), sebagai tersangka.
“Mulai hari ini (Minggu (22/12/2013), ketiga tersangka itu ditahan di ruang tahanan Mapolres Banjar. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP jo 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP.Kosasih dan KBO Reskrim, Cecep Sulaeman.
Dijelaskan dia, tersangka yang ditahan diantaranya, DA, IW dan YA. “Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berbentuk dua ekor ayam jantan, dua jam dan lapak lokasi perjudian sabung ayam,” kata Kabag Ops Cecep kepada “KP”. Ditambahkan AKP.Kosasih, dari 14 orang yang terjaring di lokasi perjudian itu tak semuanya merupakan pelaku perjudian sabung ayam. Karena, ada diantara mereka yang hadir dilokasi tersebut sebatas jadi penonton saja. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dugaan judi sabung ayam itu.
“Aksi penangkapan pelaku sabung ayam itu, menyusul adanya informasi dari masyarakat. Seiring laporan itu, kami bersama anggota langsung bergerak,” kata Kapolres Banjar, AKBP Asep Saepudin.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga sangat berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian di Kota Banjar, apapun namanya supaya segera dilaporkan ke pihak aparat kepolisian terdekat. “Informasi warga akan membantu tugas kami,” katanya.(Kabar-Priangan)