RANCAH POST – Kasus Raffi Ahmad sampai saat ini terbilang seperti hilang tak tahu kemana. Pemberitaan pun sudah jarang membahas tentang penggunaan narkotika jenis baru di Indonesia itu. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyataka bahwa kasus Raffi masih tetap dalam proses.
“Belum (P21), berkasnya masih dalam proses,” kata Anang Iskandar, Kepala BNN Senin (23/122013).
Anang tak menyebut berapa kali berkas kasus presenter Dahsyat itu mondar-mandir dari dan ke kejaksaan. Namun, ia mengatakan bahwa berkas dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan lagi.
“Kasusnya sedang dalam proses. Masih ada persepsi. Dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan,” tuturnya.
Pihak BNN pun sedang berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan terkait kajian akademis dari kasus penggunaan narkoba jenis baru tersebut.
“Masih dibahas, ini kewenangan Menteri. Saya udah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau udah selesai, gampang, tinggal tanda tangan aja,” tandasnya.