RANCAH POST – Ratusan botol minuman keras jenis chiu berhasil diamankan Kepolisian Sektor Cibeureum Kota Tasikmalaya dari sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan, Sabtu (21/12/2013). Diduga kuat miras tersebut bakal dijual oleh pemiliknya pada malam Natal dan Tahun Baru.
Polisi yang datang ke gudang penyimpanan miras di Kampung Nagarasari, RT 02/RW 04, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya tersebut langsung mengamankan pemilik miras berikut barang buktinya ke kantor polisi.
Dari keterangan warga setempat, aktivitas penjualan minuman keras tersebut mulai terendus sejak satu pekan yang lalu. Dimana sejumlah orang tidak dikenal sering keluar masuk rumah tersebut dan membawa bungkusan berisi botol yang diduga kuat minuman keras.
Dikatakan Ketua RT setempat, tempat yang dijadikan gudang miras merupakan rumah salah seorang warganya, Akan tetapi sudah satu bulan disewa oleh seorang warga Kertasari Kabupaten Ciamis.
Diduga dialah pemilik miras serta memperjualbelikannya selama ini. Hampir setiap malam rumah itu ramai oleh orang tidak dikenal yang diduga sebagai pembeli miras. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan itu lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu dijelaskan Kapolsek Cibeureum, Inspektur Satu Dani Prasetya, dalam penggerebekan gudang miras oplosan pihaknya berhasil menyita 17 dus miras dan menyitanya ke kantor polisi. Pihaknya pun kini tengah memeriksa SAM yang diindikasi sebagai pemilik barang haram tersebut.
Diduga kuat pelaku menyimpan dan menjual miras untuk stok perayaan malam natal dan tahun baru. Pasalnya banyak konsumen miras yang memanfaatkan waktu tersebut guna berpesta dan foya-foya.
“Kami tetap masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Karena kemungkinan masih ada penjual miras yang beroperasi,” jelas dia. (Kabar-Priangan)
1 Komentar
eta mh jiga mension…. n_n