RANCAH POST – Badan Pengawas Pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, akan segera menetapkan materi iklan saat berkampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, nantinya pelanggaran kampanye melalui iklan akan dimasukkan ke dalam pidana Pemilu.
“Masalah pelanggaran kampanye melalui materi iklan akan dimasukkan nantinya ke dalam pidana Pemilu. Siapa saja yang melanggar akan terkena hukuman pidana,” kata Daniel, kepada wartawan, usai sebuah diskusi di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Pembahasan materi iklan yang melanggar peraturan kampanye ini memiliki aturan yang rumit. Alasannya, tafsiran terkait pelanggaran materi iklan antara KPU, KPI, dan Dewan Pers berbeda. “Iklan harus lebih detail karena KPI dan Dewan Pers punya tafsiran berbeda,” tuturnya.
Daniel mengatakan saat ini sudah dibentuk Satgas untuk membahas peraturan beriklan saat berkampanye. “Koordinasi kami terus lakukan supaya masalah ini tidak mentah,” tambahnya.