RANCAH POST – Timwas Kasus Bank Century akan mengundang para pakar tata hukum negara dan pidana untuk meminta saran soal kasus Bank Century hari ini.(27/11/13) terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono.
“Akan kami minta pandangan terhadap pakar ini, apakah sebaiknya (Boediono) nonaktif dulu supaya dia lebih fokus dan bisa menjalankan pemeriksaan. Apakah dengan begitu KPK lebih leluasa untuk periksa Pak Boediono,” kata Anggota Timwas Century, Syarifudin Sudding.
Selain itu, kata Sudding, pemanggilan pakar ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan dan pandangan soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga ada unsur perbuatan pidana.
“Ada suatu pandangan bahwa kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi, bisa juga kebijakan itu keluarnya sudah ada niat jahatnya, sehingga apakah bisa dipidana,” ujar dia.
Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.
Sabtu 23 November lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya. Usai pemeriksaan, Boediono mengatakan tak bisa menyampaikan secara terperinci mengenai apa yang telah ia bahas bersama KPK. Dia hanya menjelaskan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, sekitar bulan Oktober-November 2008, Indonesia mengalami krisis. Oleh sebab itu suatu kegagalan dari institusi keuangan, dalam hal ini Bank Century, bisa berdampak meluas.