RANCAH POST – Asmirandah akhirnya menggugat sang suami, Jonas Rivanno, ke Pengadilan Agama Depok dalam perkara pembatalan perkawinan (bukan perceraian). Tampaknya, Andah menyerah, dia sadar pernikahannya menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Suryadi, S.Ag, S.H., pembatalan pernikahan sesuai dengan pasal 71 Kompolasi Hukum Islam dan UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 27.
“Alasan pembatalan perkawinan menurut Pasal 71 KHI, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin PA. Perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain, perempuan masih masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan,” urai Suryadi merujuk pasal 71 KHI, saat ditemui di PA Depok, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11/2013).
Selain itu, dalam pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, seorang suami-istri dapat mengajukan permohonan pembatalkan perkawinan, apabila dalam berlangsung perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri.
PA Depok enggan bercerita lebih detail mengenai alasan Andah melakukan Pembatalan Perkawinan. Namun, merujuk undang-undang di atas, menurutnya telah terjadi salah sangka antara Andah dan Vanno.
“Pasal 23 sampai 28 UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di sana dijelaskan petunjuk bagimana cara pembatalan pernikahan. Perkawinan yang dipaksakan bisa mengajukan pembatalan perkawinan. Ternyata termohon (Vanno), tidak sungguh meyakini agama,” tutup dia.