RANCAH POST – KPU berjanji akan tuntaskan data pemilih yang rincian datanya belum lengkap. Sejak Jumat, 8 November 2013 lalu, data pemilih yang rincian datanya belum lengkap itu sudah diturunkan ke kabupaten/ kota untuk diverifikasi ulang ke lapangan. Dari kabupaten/ kota, kemudian data itu diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
“Data pemilih dengan nomor induk kependudukan invalid tersebut telah dicetak oleh KPU kabupaten/ kota dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
KPU, kata Ferry, memiliki waktu 30 hari setelah tanggal 4 November sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melengkapi elemen data pemilih tersebut. Selain melakukan pengecekan ke lapangan, KPU kabupaten/ kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menyelesaikan NIK invalid tersebut.
Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota mendownload daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Data pemilih dengan NIK invalid tersebut dicetak dan dibagikan
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan. Setelah itu, lanjut Ferry, PPS menemui pemilih yang NIK invalid untuk mendapatkan informasi NIK/NKK jika pemilih tersebut memiliki identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.
PPS berkewajiban membuat berita acara yang menyatakan pemilih tidak memiliki identitas kependudukan, ditandatangani oleh pemilih dan PPS tersebut. “PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin,” kata Ferry.
Setelah itu, PPS membuat rekapitulasi hasil verifikasi ulang dengan rincian; jumlah pemilih invalid yang terdapat di desa/ kelurahan tersebut, jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.
“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen,” ujar Ferry.
Daftar pemilih dengan NIK invalid yang sudah diperbaiki dilakukan entri data di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih). Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan berita acara perbaikan NIK invalid dan DPT paling lambat tanggal 30 November 2013. Ferry meminta partisipasi semua pihak untuk membantu petugas PPS yang saat ini sedang melakukan verifikasi ulang ke lapangan.
“Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silahkan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan dikoreksi,” ujar Ferry.
Sebelum penetapan DPT tanggal 4 November 2013, KPU sudah melakukan uji petik di sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota sudah valid. Salah satu contoh, KPU melakukan uji petik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Salah satu responden yang ditemui petugas bernama Senen dengan alamat Dusun III Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Beliau terdapat sebagai pemilih di TPS 5 tetapi elemen datanya tidak lengkap. Kepada petugas Senen mengaku dirinya memiliki kartu tanda penduduk terakhir tahun 1989 ketika masih bekerja sebagai salah satu pegawai BUMN.
“Setelah itu responden tidak pernah lagi mengurus KTP dengan alasan sudah tua. Ini beberapa kasus yang sempat kami temuai di lapangan. Semoga dengan koordinasi yang baik antara KPU dan Dukcapil, problem semacam ini dapat segera dituntaskan dan pemilih kita memiliki rincian data yang lengkap,” ujar Ferry.