RANCAH POST – DPR akhirnya telah memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) diendapkan dari pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
Maka dengan demikian, Pemilu 2014 tetap akan menggunakan UU Pilpres yang lama. Keputusan ini diambil setelah DPR menggelar Sidang Paripurna.
“Karena waktunya sudah tidak memungkinkan kalau dibahas DPR periode sekarang,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Namun, lanjut Nurul Arifin, RUU Pilpres tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Tetap ada di Prolegnas, tapi tidak dibahas. Baru dibahas 2015,” ujar Nurul Arifin.