RANCAH POST – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya tidak akan pasang badan atas penemuan narkoba di ruang kerja mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa MK menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Setelah dapat info, kami kembalikan ke BNN dengan surat diproses lebih lanjut. Selanjutnya kami serahkan ke BNN dan penegak hukum untuk diproses,” katanya di gedung MK, Jakartya Pusat, Senin (7/10/2013).
Hamdan mengaku saat ini segenap jajaran MK sudah mengetahui adanya laporan atas temuan barang haram tersebut. Temuan itu yakni berupa ganja dan dua pil yang diduga ekstasi yang saat ini juga tengah diuji laboratorium oleh BNN termasuk tes terhadap Akil apakah postif pemakai atau tidak.
“Dalam waktu segera kami dapat hasil pemeriksaan BNN bahwa 3 barang itu adalah narkotika dan obat terlalrang kategori I,” tukasnya.
Seperti diketahui, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung MK khususnya diruang kerja Akil, penyidik menemukan narkoba berupa tiga linting ganja, satu linting sudah sisa dihisap, dan dua pil yang diduga ekstasi.
Penyidik sendiri melakukan penggeledahan paska menangkap Akil lantaran diduga telah menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Kini Akil telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.