RANCAH POST- Organisasi Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor asal Kabupaten Ciamis melaporkan salah seorang oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) Islam ke kantor Kepolisian Resor Ciamis, Selasa (17/9/2013).
Laporan dilakukan Ketua GP Ansor Ciamis, Dandeu Rifai dengan diantar 50 anggotanya dilakukan karena tidak terima Katua GP Ansor Pusat Nusron dilecehkan di jejaring sosial Facebook oleh oknum salah seorang anggota ormas yang mengaku dari Ciamis.
Menurut Dandeu, kasus pelecehan terhadap Ketua GP ansor pusat itu diketahui dari laporan GP Ansor Kota Tasikmalaya dan kabupaten Tasikmalaya sekitar empat hari lalu.
Dalam akun Facebook itu kata Dandeu, oknum anggpta ormas RSM menuliskan kalimat bernada melecehkan. Tulisan itu muncul setelah ketua umum GP Ansor mengapresiasi terselenggarannya Miss Word di Bali.
“Atas dasar itulah kami melapor kepada pihak yang berwajib, dan yang saya inginkan adalah itikad baik dari pihak ormas islam yang sudah melecehkan pimpinan kami,” kata Dandeu.
Menurut Dandeu, dirinya dan tim dari GP Ansor sudah melakukan investigasi terhadap pemilik akun yang berinisial RSM, dan hasilnya jika pemilik akun Facebook tersebut adalah warga Dusun Leuweng Gede, Desa Rancah, Kecamatan Rancah, kemudian oknum tersebut juga jelas tercatat sebagai ormas islam itu.
“Kami sempat mencoba melakukan komunikasi dengan pihak ormas itu, tetapi hasilnya nihil. Ormas itu sulit dihubungi, karena itu kasusnya kami serahkan kepada kepolisian saja,” ujar Dandeu.
Dandeu mengaku memberi waktu dua hari kepada pihak kepolisian untuk mengamankan RMS. Jika Kamis mendatang tidak membuahkan hasil pihak tidak bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal.
Dandeu menambahkan, jika pemilik akun berinisial RMS mengaku sebagai anggota ormas islam, maka tidak sepantas berkata-kata seperti itu karena tidak menunjukan sebagai umat islam.
“Saya tegaskan Islam itu Rahmatan Lil’alamin, islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua umat, bukan dengan hinaan seperti itu,” ucap Dandeu.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Polres Ciamis Inspektur Satu H Kosasih membenarkan, adanya laporan yang dilakukan oleh GP Ansor terkait pencemaran nama baik. Pihak kepolisian meminta dua orang dari GP Ansor untuk menjadi saksi serta bukti-bukti yang dimiliki oleh GP Ansor.
“Langkah yang akan kami lakukan pertama adalah memintai keterangan dari pihak GP Ansor, setelah itu secepatnya kami mengamankan terlapor,” kata Kosasih.
Jika terbukti maka terlapor akan dijerat pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.
[kp]
1 Komentar
penulis tidak menyebut nama ormas yang anggotanya melecehkan ormas gp ansor.
apakah penulis takut mengungkap kebenaran???