RANCAH POST – Bradley Manning, pembocor Wikileaks ini divonis 35 tahun penjara. Hakim menyebutnya bersalah melakukan aksi spionase.
Manning adalah tentara analis keamanan yang sempat ditugaskan di Kota Baghdad, Irak. Pada 2009, pria berumur 25 tahun itu menyerahkan data kabel diplomatik Amerika Serikat (AS) kepada pendiri Wikileaks, Julian Assange.
Pendukung Manning menyebut vonis itu terlalu berat. Banyak pembunuh dan pelaku kriminal lainnya yang mendapat hukuman lebih ringan dari Manning.
“Saya menjadi pengacara cukup lama. Saya pernah membela pembunuh dan pemerkosa anak-anak yang mendapat hukuman jauh lebih rendah dari Manning,” ujar pengacara Manning, David Coombs, Kamis (22/8/2013).
“Saya berharap saya bisa membebaskan Manning agar dia bisa melanjutkan hidupnya,” lanjut Coombs.
Pendukung Manning bisa mengajukan banding untuk mengurangi masa hukumannya. LSM HAM Amnesty International sudah mengajukan petisi ke Presiden AS Barack Obama untuk mengampuni Manning.