RANCAH POST – Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 pada 18 Juli 2013. Gaji ke-13 ini termasuk Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, Pejabat dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Serentak di kantor bayar Pensiun di seluruh Indonesia.
“Pembayaran pensiun bulan ke-13 ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2013,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot Sudiro pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Sudiyatmoko mengatakan, peraturan tersebut mengenai pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksnaan pemberian Gaji, pensiun, tunjangan bulan 13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sedangkan perhitungan Gaji bulan ke-13, meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai PNS, pejabat Negara, Penerima Pensiun, tunjangan diberikan pensiun bulan ke-13. Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 Taspen menyiapkan dana sebesar Rp1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan.