RANCAH POST – KPK kembali memanggil mahasiswi Universitas Moestopo, Maharani Suciyono, terkait penyidikan kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal pemberian suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2013).
Selain Maharani, penyidik berencana memeriksa sebagai saksi kepada Elda Devianne Adiningrat, Jerry Roger dan Ahmad Zaky.
Maria ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menyuap Luthfi untuk pengurusan kuota impor daging di Kementan. Dia diduga melanggar ayat 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagai diubah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.