RANCAH POST – Gubernur Riau Rusli Zainal resmi telah ditahan oleh KPK, para petinggi Partai Golkar berencana mengevaluasi keberadaan Rusli dalam partai berlambang pohon beringin itu.
“Ada aturan-aturan yang ada di dalam AD/ART kita, ya di mana seseorang yang sudah terkena kasus hukum tentunya pasti akan dapat tindakan (evaluasi) organisasi, tentu itu suatu yang jamak untuk dilakukan,” ujar Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Satya Widya Yudha di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Menurut Satya, evaluasi atas kinerja dan track record Rusli adalah proses yang normal di dalam menciptakan kader-kader yang teruji integritasnya. “Tentu itu (evaluasi) suatu yang jamak untuk dilakukan. Nah itu ada di dalam AD/ART Partai Golkar,” tandasnya.
Ketika disinggung kapan menjenguk Rusli yang sudah berada di tahanan, ia menjelaskan saat ini para kader Partai Golkar sedang berkonsentrasi pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 mendatang. “Nanti pasti ada gilirannya teman-teman yang membesuk ke sana (KPK),” pungkas Satya.
Diketahui, Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) No. 6 Tahun 2010 tentang PON Riau dan penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.
Jumat 14 Juni 2013, juru bicara KPK Johan Budi memastikan penahanan Rusli terkait dua kasus yang disangkakan ke dirinya. “Penyelidik KPK melakukan upaya penahan terhadap RZ (Rusli Zainal). Penahan di kelas 1 rutan Jakarta Timur cab. KPK” tutur Johan.
Rusli terindikasi melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana. KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Akrif, Rusli Zainal untuk tiga perbuatan korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Februari 2013.