RANCAH POST – Nasib baik rupanya masih memihak Ari Wibowo. Statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang kakek Tjarmadi (80) dibatalkan oleh pihak kepolisian.
Gugurnya status tersangka Ari Wibowo diperkuat dengan bukti rekaman CCTV jika Ari Wibowo mengendarai motor Ducati miliknya tepat di jalurnya sedangkan korban, Tjarmadi justru menyeberang jalan tanpa membelakangi jalan dan tidak memperhatikan kondisi lalu lintas.
“Ada bukti rekamannya kalau Mas Ari sudah mengendarai motornya sesuai di jalurnya, tetapi si pejalan kaki ini berlari membelakangi jalan jadi akhirnya ketabrak,” terang Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Rekaman CCTV dari pemilik restoran Illuminare itu setidaknya akan membantu Ari Wibowo lepas dari jeratan hukum yang mengancamnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara.