RANCAH POST – PT PLN (Persero) membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 40 ribu karyawan outsourcing-nya.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya telah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam memberlakukan karyawan outsourcing-nya.
“Siapa bilang? Tidak ada PHK kok. Kita ikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans, jadi penataan yang sesuai dengan pemerintah,” kata Nur di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Nur menjelaskan, saat melakukan perekrutan pegawai dengan sistem outsourcing merupakan hal yang sah, karena pemerintah juga telah memperbolehkan hal tersebut.
“Karena bagaimana pun outsourcing sah, itu diperbolehkan,” ucapnya.
Hal yang senada dikatakan oleh Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengatakan PLN tidak melakukan PHK massal. Pasalnya jika PLN melakukan PHK 40 ribu karyawannya maka PLN akan kehilangan sebagian besar karyawan.
“Nggak ada, pegawai PLN ada 47 ribu, nanti di PHK 40 ribu, habis,” tuturnya.