RANCAH POST – KPU diharapkan segera dapat berkoordinasi untuk melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999.
24 mantan anggota KPU tersebut bisa dipidanakan jika tidak segera mengembalikan mobil yang telah dia gunakan selama 14 tahun.
“Ya, bisa diambil paksa atau dipidana. Serahkan saja ke aparat. Bisa kerjasama dengan aparat untuk ambil mobil tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Menurut Hakam, ada opsi lain yang bisa ditawarkan KPU ke mantan anggota tersebut. Yakni dengan cara mobil tersebut dijual kepada orang yang bersangkutan. Sehingga ke 24 orang tersebut hanya memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga mobil ke KPU.
“Langkah selanjutnya masukkan saja ke inventaris yang dijual, kemudian ditagihkan kepada pihak yang belum kembalikan mobil tersebut. Artinya mereka dalam posisi hutang pada negara dengan nilai nominal sekian rupiah,” paparnya.
Berikut nama 24 mantan anggota KPU dari unsur partai periode 1999 yang belum mengembalikan mobil dinas :
1. Umar Husein
2. Heru L Khutami
3. Saut H Aritonang
4. H. Mardinsyah
5. CML Sitompul
6. Nursyirwan Noer Datuk
7. Shirato Syafei
8. Sukarnotomo (anggota DPR Komisi VII)
9. Bennie Akbar Fatah
10. Askodar
11. Rasyidi
12. Syamsahril
13. Soegito
14. Bambang Suroso
15. Lukman Syamra
16. Amaruddin Djajasubita
17. Kornelis Kopong Saran
18. Hasan Potabuga
19. RO Tambunan
20. Dedi Hamid
21. IM Sunarkha
22. Edwin Henawan Soekawati
23. Djahad Mahja
24. Mahadi Sinambelan (mantan Menpora)