RANCAH POST – Darin Mumtazah, ABG yang menambah panjang daftar perempuan yang diduga terlibat dalam lingkaran kasus suap impor daging sapi. Darin Mumtazah diduga istri simpanan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Untuk membongkar tabir rahasia Darin Mumtazah dan mantan Presiden PKS itu, penyidik KPK telah menjadwalkan memeriksa siswi SMK tersebut. Namun, dua kali dipanggil, Darin selalu mangkir.
Penilaian berbeda atas kemunculan Darin Mumtazah dalam perkara ini dilontarkan petinggi PKS, Fahri Hamzah. Menurut dia, Darin hanyalah alat yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk KPK, yang menginginkan kehancuran PKS, yakni dengan cara melakukan pembusukan moral yang akan berdampak pada turunnya citra partai.
“Itu bagian dari festival KPK. Dia menangkan opini publik. Dia menangkan dulu opini publik disinggung moral hancur, lalu masuk ke hukum,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Menurut Fahri, partainya menjadi korban manuver pihak-pihak tertentu. Modus yang digunakan yakni dengan memunculkan opini bahwa PKS merupakan partai yang tidak bermoral, sehingga akan mudah dihancurkan melalui proses hukum. “Ini karena mau menghukum orang, dihancurin dulu moralnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, diduga memiliki istri simpanan yang masih belia. ABG yang masih duduk di kelas XII SMK itu diketahui bernama Darin Mumtazah, warga Jalan Bhineka Raya Nomor 3 RT 10/09, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Darin Mumtazah mencuat sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa pelajar SMK di daerah Cawang itu sebagai saksi dalam kasus pencucian uang. Sayangnya, Darin mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tidak jelas.
Sebelum Darin, ada juga sederet perempuan yang diduga terlibat kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Yaitu, Ayu Azhari, Vitalia Sesya, Sefti Sanustika, Maharani Suciyono, dan Tri Kurnia Puspita. Dari tangan mereka, KPK telah menyita duit ratusan juta rupiah, rumah mewah, mobil, perhiasan, serta barang berharga lainnya.