RANCAH POST – KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan berikan sanksi kepada media massa yang tidak berimbang, mulai dari sanksi tertulis hingga pembredelan, jika tidak memberikan porsi seimbang dalam pemuatan berita ataupun iklan kampanye pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Pasal 46 ayat 1 Tahun 2013.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Fery Rizkiyansyah, PKPU ini masih dalam tahapan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan pers.
“Jadi wacana pembredelan, maksudnya tidak seperti itu, bisa saja setelah dibicarakan dengan dua lembaga pers tersebut akan ada perubahan,” kata Fery kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
Dikatakannya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian terhadap media massa. Untuk itu, kata dia, masalah iklan dan pemberitaan tidak berimbang yang hanya menguntungkan satu partai saja diserahkan kepada Dewan Pers dan KPI.
“Kalau ada persoalan dipartainya itu masuk ke wilayah kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013, tercantum pengaturan mengenai pemberitaan dan iklan di media massa. Salah satu isi pasalnya yakni media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.
Jika terjadi pelanggaran, KPU akan memberikan sanksi yang tercantum sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.