RANCAH POST-Bagi sebagian besar wanita Muslim maka menggunakan cat kuku terlihat dapat menimbulkan masalah dan kaitannya dengan hukum agama, dan cat kuku atau kuteks dilarang untuk dapat dipakai karena dapat mencegah air bersentuhan dengan kuku tetapi kini wanita Muslim tidak lagi perlu cemas, karena ada cat kuku untuk muslim sehingga mereka tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan menggunakan cat kuku. Sebuah perusahaan dari Polandia yaitu Inglot membuat cat kuku dengan nama O2M, dan menurut sebuah perusahaan tersebut dan juga beberapa umat Muslim bahwa cat kuku ini dapat membuat udara dan kelembapan dapat menembus kuku.
Dan kini para wanita Muslim terlihat sangat tertarik dengan cat kuku satu ini dalam beberapa bulan terakhir ini dan ada seorang cendekiwaan dari amerika serikat untuk dapat menguji permeabilitas dari cat kuku satu ini dan menerbitkan sebuah artikel , dan dalam artikelnya juga mengatakan adanya pandangan bahwa cat kuku ini sesuai dengan hukum Islam
Beberapa wanita muslim terlihat dalam beberapa bulan terakhir dapat menyebarkan produk ini dengan cepat dari mulut ke mulut dan juga melalui media internet yang ada dan salah satu perusahaan Inglo yang juga mempunyai toko hampir di 50 negara termasuk adalah di New York Ciy, Moskow , Istanbul Dan juga Dubai, dan terlihat bahwa cat kuku ini telah dapat menyebar bahwa cat kuku ini sangat baik dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Meski ada juga yang mengatakan b ahwa cat kuku ini terlihat masih harus dapat diuji coba lagi dan apakah udara serta air dapat masih menyentuh atau dapat menembus kuku jika O2M akan dioleskan berkali-kali serta berlapis-lapis, dan apakah semua ulama Islam dari berbagai golongan juga setuju akan cat kuku O2M ini. Hal ini yang masih menjadi perdebatan sendiri diantara keduanya, sebab cat kuku ini masih belum dapat terbukti secara ilmu pengetahuan dan baru sedikit orang yang menggunakan cat kuku satu ini, sebab apakah udara dan air masih dapat menyentuh atau dapat menembus kuku hal ini yang masih diperdebatkan oleh banyak pihak.